Rakyat Garut Peduli Audensi Penolakan Sampah Pemkot Bandung Ke TPA Pasir Bajing

Berita, Uncategorized500 Dilihat
banner 468x60

Garut, 86News.co – Rencana hari ini kita datang ke gedung DPRD Garut berdasarkan kesiapan daripada pimpinan dewan berapa minggu secara lisan Yang mana rencana awal kita akan bergerak itu di hari Selasa Kita memasukkan surat hari Senin, kemudian Selasa mereka meminta hari Selasa datang untuk juga ketua DPRD Garut menghadirkan beberapa komisi yang berkaitan dengan persoalan penolakan sampah dari Pemkot Bandung ke Kabupaten Garut.

Kemudian yang kedua, kenapa kita hadir hari ini sekalipun memang kita mendapatkan surat pemakluman. Kami meyakini bahwa tidak mungkin DPRD Garut ini tutup, karena yang kerja DPRD Garut itu 24 jam, jadi tidak ada istilah tutup.

banner 336x280

Ini gak ada yang tertutup, Kemudian kita juga kan atas nama undang-undang ya hadir kesini
Dengan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik Artinya tidak boleh terhenti pelayanan publik Jika saja pelayanan publik dalam 4 jam tidak bisa melayani publik, maka itu bisa kita gugat kepada ombudsman dan ini bisa diperkarakan ya secara undang-undang. Dan juga hari ini saya mohon, tadi sudah ada beberapa perwakilan dari rekan-rekan keamanan.

Kami jamin kegiatan hari ini kondusif, itu yang lebih utama sebagai jaminan saya sebagai koordinator Itu yang lebih utama.dari pada rakyat Garut Peduli hari ini, sebetulnya saya diri adalah sebagai Ganda Permana S.H, Ketua LSM GMBI DPD Kabupaten Garut.

Mungkin sebagian sudah mengenal saya. Hari ini kita minta bisa masuk kita ke Gedung paripurna. Itu sudah membawa sepanduk hari ini penyataan bahwa hari ini kita memperkarakan tentang pembuangan sampah yang dikirim dari Kota Bandung ke kabupaten Garut.

Jadi mohon ada kerjasama, mohon bantuannya dipasilitasi oleh rekan-rekan keamanan, jangan sampai ini menimbulkan hal-hal yang tidak diharapkan.

Jadi jangan sampai kita datang dengan tertib, kita dengan sopan, kita juga dengan beradab, tapi ketika kita tidak diperlakukan secara beradab sebagai rakyat pemilik kedaulatan negeri ini, maka yang akan menjadi penyulut daripada pematik persoalan terjadinya hal-hal yang diharapkan adalah pihak DPRD Garut dan seluruh yang berkaitan yang menjadi itu voksinya di dalam menerima aspirasi dan untuk masyarakat kabupaten Garut.

Pihak Sekwan menyampaikan bahwa pimpinan maupun anggota DPRD tidak bisa berkenan menghadiri silaturahmi pada saat ini karena ada beberapa agenda kegiatan DPRD yang sedang dilaksanakan. Setelah berkoordinasi, pihak Sekwan memohon perkenalan dari pimpinan DPRD, seperti yang disampaikan oleh Pak Ketua Pak Aganda, yang memberikan izin untuk melaksanakan dokumentasi.

Demikian pula, barisan baik dari Kata ketua, Pak Ganda, serta pihak keamanan juga terlibat dalam koordinasi ini. Semoga kegiatan ini berjalan lancar tanpa ada hal-hal yang tidak diharapkan, sesuai dengan informasi yang telah disampaikan bahwa kegiatan secara resmi penerimaan audensi akan diselenggarakan pada hari Jumat, 31 Januari, pukul 13.00 WIB setelah sholat. Ucap sekwan

Audensi Penolakan Sampah Pemkot Bandung ke TPA Pasir Bajing Kabupaten Garut.Ganda Permana S.H, Ketua LSM GMBI DPD Kabupaten Garut Koordinator RAGAP, Ganda Permana S.H., mengkritik ketidakhadiran Ketua DPRD Garut beserta komisinya yang tidak konsisten dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat. Hal ini telah memicu eskalasi dan mobilisasi masyarakat yang tergabung dalam aliansi RAKYAT GARUT PEDULI (RAGAP).

Pada audiensi yang diadakan pada hari ini, Kamis 23 Januari 2025, di gedung DPRD kabupaten Garut Jl. Patriot, Sukagalih, Kecamatan. Tarogong Kidul, Kabupaten Garutterkait penolakan sampah dari Kota Bandung yang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing, Kabupaten Garut.

Ketiga hari sebelumnya, RAGAP sudah memberikan pernyataan secara lisan bahwa mereka akan menerima aspirasi dari aliansi RAGAP dengan menghadirkan Pejabat Bupati dan Kepala Staf Operasional Pemerintah Daerah (SOPD) yang memiliki kewajiban dalam permasalahan sampah yang sudah menjadi darurat.

Namun, padahal kewajiban pelayanan publik sudah diamanatkan kepada mereka di dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Publik.

Masyarakat Garut, melalui RAGAP, menunjukkan ketidak puasan terhadap penanganan sampah oleh pemerintah daerah.Sampah dari Kota Bandung dikirim ke TPA Pasir Bajing, yang menimbulkan masalah lingkungan serius.

Ketua DPRD Garut dan komisinya tidak hadir dalam audiensi, yang dianggap sebagai kelalaian dalam tugas dan tanggung jawab mereka. Kehadiran mereka dianggap penting untuk menunjukkan komitmen dalam menangani masalah sampah.

Tiga hari sebelum audiensi, RAGAP sudah menyatakan bahwa mereka akan menerima aspirasi masyarakat. Mereka juga mengharapkan kehadiran Pejabat Bupati dan Kepala SOPD untuk membahas masalah ini.

Kewajiban Pelayanan Publik: Berdasarkan Pasal 40 UU No. 25 Tahun 2009, kewajiban pelayanan publik ada pada pejabat yang bertanggung jawab. Pejabat Bupati dan Kepala SOPD seharusnya aktif terlibat dalam penanganan masalah sampah. Audiensi sebagai Solusi

Audiensi diadakan sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut tanggung jawab pemerintah daerah.
Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah sampah.

RAGAP berharap pemerintah daerah lebih memperhatikan masalah sampah setelah tekanan dari masyarakat. Diharapkan ada tindakan nyata untuk mengatasi masalah sampah yang semakin parah.

Audiensi ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menuntut tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengatasi masalah lingkungan yang semakin kritis. RAGAP berharap bahwa melalui kegiatan ini, pihak pemerintah dapat lebih memperhatikan dan segera menyelesaikan masalah sampah yang saat ini sangat mengkhawatirkan.

Pekataan sikap RAGAP Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama anta ra Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Kabupaten Garu t yang termaktub dalam Surat Keputusan Nomor HK.03/1970-1-D 1H/XI/2024 adalah sebuat Keputusan Daerah yang sangat Prematur serta Cacat secare formil dan materi sehinggamen empatka n Perjanjian Kerja Sama ini sangat tidak memiliki nilai tambah apapun bagi masyarakat Garut.

Terlebih Perjanjian ini sarat dengan tambahan resiko besar bagi lingku ngan dan kesehatan masyaraka t dengan adanya tambahan vollume sampah tiao har i yang harus diterima
di lokasi Pas dengan adanya

Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Kabupaten Garut, yang tercantum dalam Surat Keputusan Nomor HK.03/1970-1-D1H/XI/2024 dan Nomor 100.3.7/2244/DLH, mengatur tentang Namun, keputusan ini dianggap prematur dan cacat secara formal serta materiil, sehingga tidak memberikan nilai tambah bagi masyarakat Garut.

Perjanjian ini juga menambah risiko besar bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat dengan adanya tambahan volume sampah sebesar 200 ton/hari yang harus diterima di lokasi Pasir Bajing.

Permasalahan sampah di Kabupaten Garut belum selesai dan memerlukan peranganan khusus Percegahan teradap dampak lingkungan yang akar merugikan ekosistem dan kerugian bagi masyarakat sekitar TPA I terutama masyrarakat Garut. Mengantisipasi oveerload sampah di TPA Pasir Bajing. Menimbang : UU Lingkungan Hidup No .32 Tentang Tahun.2009.

UU No .18 Tentang Persampaan. PP No.27 Tahun 2020 Tentang pengelolaan Sampah. 4 PP No 81 Tahun 2012 Tentang Sampah Rumah Tangga.
UU N0.23 Tentang pemerintahan Daerah.

PERMENDAGRI No.22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.
PERDA Kabupaten Garut No.04 Tahun 2014 Tertang Pengelolaan Sampah. Maka dengan ini, kami segenap masyarakat Kabupaten Garut

Menolak pengirimar sampah dari PEMKOT Bandung membatalkan kerja sama dengan PEMKOT Bandung. Meminta Bupati dan Dinas terkait bertanggung jawab atas permasalahan sampah ini.

Menutup TPA Pasir Baiing dari segala bentuk pengiliman sampah dari PEMKOT Bandung , sebelum evaluasi tentang PKS ini diseles aikan,dengan waktu yang tidak ditentukan.

Mendesak Pemerintah Kabupaten Garut Membatalkan Kerja SamaKOT Bandung: Masyarakat mendesak agar pemerintah kabupaten membatalkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Bandung.

Masyarakat meminta Bupati dan dinas terkait untuk bertanggung jawab atas permasalahan sampah yang terjadi.

“Menuntut TPA Pasir Bajing Dari Segala Bentuk Pengiriman Sampah Masyarakat menuntut agar TPA Pasir Bajing tidak menerima pengiriman sampah dari Pemerintah Kota Bandung sebelum evaluasi penangan,”tandas Ganda Permana S.H,

MUKRIN

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *