Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Penyandang Disabilitas Fisik di Lubuk Linggau Ini Ditangkap Polisi

Berita, Hukrim1932 Dilihat
banner 468x60

LUBUKLINGGAU, 86News.co – Petugas dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuk Linggau menangkap seorang pria berinisial A (37) warga Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.

Pria tak punya pekerjaan Penyandang Disabilitas Fisik ini ditangkap diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur yakni KL (11) seorang pelajar warga Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota. Lubuk Linggau, Jumat (25/04/2025).

banner 336x280

“Penangkapan terhadap 1(satu) orang laki-laki dalam perkara Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. UU RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 78 / III / 2024 /SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, tanggal 08 Maret 2023,”ujar Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar diterima media terbitan Nasional 86News.co, Minggu (27/04/2025).

Dijelaskan kasus merusak masa depan anak dibawah umur ini terjadi ditempat kejadian perkara (TKP), di rumah pelaku, Rabu tanggal 26 Februari 2025 2025 sekitar jam 12.30 WIB. Siang itu, korban datang kerumah pelaku untuk merental PS di rumah pelaku selama 1 (satu) jam dan setelah merental PS korban meminjam Hp pelaku dan korban melihat di Hp pelaku terdapat banyak video porno lalu korban terkejut langsung melepaskan hp tersebut ke lantai.

Setelah korban melempar Hp tersebut pelaku langsung berkata” GALAK DAK KiTO CAK VIDEO CAK ITU” korban langsung menjawab ” DAK GALAK” namun pelaku langsung mengancam korban dengan berkata ” KAGEK KALO KAU DAK GALAK AYAH KAU MATI DI SANTET DAN MALAM- MALAM KAU DI DATANGI GUNDURUWO” setelah mendengar perkataan pelaku korban langsung ketakutkan kalau ayah nya nanti MATI DI SANTET oleh pelaku, (dikarenakan korban pernah di tunjukan oleh pelaku jimat berbentuk kain Kecil berwarna putih) oleh sebab itu korban percaya bahwa pelaku bisa menyantet ayah nya.

Dan korban di ajak masuk ke dalam ruang tamu di depan TV pelaku langsung menyuruh korban untuk membuka celana dan baju nya,namun korban menolak dan tetap di paksa oleh pelaku, setelah korban membuka celana dan baju pelaku langsung menyetubuhi korban dan setelah melakukan persetubuhan pelaku memberi korban uang sebesar Rp 5000 (lima ribu rupiah).

Kemudian lanjut Kasat, berdasarkan laporan polisi tersebut, dan hasil serangkaian penyelidikan , keterangan saksi-saksi serta gelar perkara, akhirnya petugas berhasil menangkap terduga pelaku tampa perlawanan.

“Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya, pelaku dan beberara barang bukti berupa 1 (satu) Lembar koas lengan panjang warna abu-abu, 1 (satu) Lembar celana pendek warna Hitam dan 1 (satu) Lembar celana dalam warna cream diamankan di Mapolres Lubuk Linggau “ pungkasnya. (vri/Rif).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *