Pagu Pendidikan Rp1,63 Triliun Terbesar di RKPD 2026, Dewan Pendidikan Garut Ingatkan Pengelolaan Harus Berdampak Nyata

Berita, Uncategorized1080 Dilihat
banner 468x60

Garut, 86News.co – Berdasarkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Garut Tahun 2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut memperoleh alokasi pagu indikatif sebesar Rp1,63 triliun. Nilai tersebut tercatat sebagai yang terbesar di antara seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, sekaligus menegaskan sektor pendidikan sebagai prioritas pembangunan daerah.

Menanggapi besarnya alokasi tersebut, Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Nurjaman S.Pd, MM menilai anggaran pendidikan yang besar merupakan konsekuensi dari amanat konstitusi dan kebijakan nasional yang menempatkan pendidikan sebagai sektor strategis. Namun demikian, Dewan Pendidikan menegaskan bahwa besaran anggaran harus diikuti dengan pengelolaan yang efektif, transparan, dan benar-benar berorientasi pada kebutuhan riil sekolah.

banner 336x280

“Besarnya pagu anggaran pendidikan harus sejalan dengan hasil nyata di lapangan. Ukurannya bukan pada tingginya serapan anggaran, melainkan pada perubahan kualitas layanan pendidikan yang dirasakan langsung oleh sekolah dan peserta didik,” ujar Asep.

Asep Nurjaman mengingatkan bahwa penganggaran sektor pendidikan berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBD untuk fungsi pendidikan. Oleh karena itu, alokasi Rp1,63 triliun dinilai wajar secara regulasi, namun sekaligus menuntut tanggung jawab besar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya.

Berdasarkan kondisi faktual pendidikan di Kabupaten Garut saat ini, Asep menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu menjadi prioritas penggunaan anggaran. Di antaranya, kesenjangan sarana dan prasarana pendidikan, kebutuhan rehabilitasi ruang kelas dan toilet, peningkatan kompetensi dan pemerataan kualitas guru, serta perlindungan hak peserta didik, khususnya di wilayah terpencil dan perdesaan.

“Dengan anggaran sebesar ini, persoalan-persoalan mendasar tersebut seharusnya dapat ditangani secara bertahap, terencana, dan terukur,” kata Asep.

Selain efektivitas program, Asep juga menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan publik dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Hal ini sejalan dengan prinsip good governance dan ketentuan keterbukaan informasi publik, agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas arah kebijakan dan pemanfaatan anggaran pendidikan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Garut diharapkan membuka ruang partisipasi yang luas bagi para pemangku kepentingan pendidikan, termasuk Dewan Pendidikan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program.

“Anggaran Rp1,63 triliun adalah amanah publik. Jika dikelola dengan tepat, ini bisa menjadi momentum penting untuk perbaikan kualitas pendidikan di Kabupaten Garut. Namun jika tidak, kepercayaan publik terhadap pengelolaan pendidikan berpotensi tergerus,” tegas Asep.

Dewan Pendidikan Kabupaten Garut berharap RKPD 2026 benar-benar menjadi instrumen perubahan, mampu meningkatkan mutu pendidikan, memperkecil kesenjangan layanan antarwilayah, serta memastikan setiap anak di Kabupaten Garut memperoleh hak pendidikan yang layak dan berkualitas. (KBJ)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *