Dugaan Penggelapan Tanah Ahliwaris di Desa Karangrena Kecamatan Maos Dipertanyakan

Berita, Uncategorized328 Dilihat
banner 468x60

Cilacap, 86News.co – Kasus dugaan penggelapan sebidang tanah milik almarhum Sanreja, Warisan dari orangtuanya Alm Sandiwirya yang alamatnya di darat 1 Rt 03 Rw 06 Desa Karangrena Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah mencuat.

Tanah yang semula dititipkan kepada kakak kandungnya, diduga telah dijual tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik sah.

banner 336x280

Keturunan ahli waris dari Sandiwirya lima bersaudara yakni.
1. Sandimeja
2. Satinem
3. Nalim
4. Sawen
5. Sanreja

Menurut keterangan anaknya, ketika bapaknya Sanreja menanyakan status tanah tersebut kepada kakaknya, ia justru mendapat jawaban bahwa tanah itu sudah dijual olehnya sendiri.

Padahal, Sanreja alm menegaskan tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas lahan tersebut. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tanah kini telah berpindah tangan atas nama Yasmi alias Runtah.

Ketika dalam prosedur resmi, pengajuan baik itu untuk mutasi nama, ataupun jual beli, hibah dan waris untuk dinaikan ke SPPT baru (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) biasanya memerlukan silsilah keterangan dari desa serta lampiran surat jual beli ataupun hibah dan ataupun waris, yang ditandatangani langsung oleh pemilik lahan.

Namun, hingga Sanreja wafat sekitar 70 hari lalu tahun 2025, tidak ada pihak yang datang ke rumah maupun menghubungi keluarga untuk meminta tanda tangan surat keterangan jual beli. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya manipulasi dokumen dalam proses perpindahan hak tanah.

Kasus ini menimbulkan keresahan di keluarga sanreja terutama samidi selaku ahli waris saya menilai perlu adanya investigasi lebih lanjut dari aparat desa maupun pihak berwenang untuk memastikan keabsahan dokumen dan melindungi hak ahli waris.

“Saya yakin bapak saya tidak pernah menjual warisan dari orang tuanya yang di titipkan ke kakak kandungnya dan ibu saya juga masih hidup dan ibu saya juga tidak pernah tau kalau tanah warisan dari orangtua suaminya dijual,”katanya

Dan bapak saya juga kalau tanah tersebut sudah dijual pasti bilang sama ibu saya dan anak-anaknya, saya dan ibu saya beserta sekeluarga saya tegaskan tidak ada yang jual tanah tersebut.

“Dan saya dari pihak keluarga Sanreja sampai saat ini belum menerima klarifikasi resmi dari desa maupun dari pihak yang disebut sebagai pembeli padahal saya sendiri sudah dua kali datang ke kampung karangrena menemui kepala dusun, ketua RTdan kasi pemerintahan desa karangrena dan ke sepupu saya guna untuk klarifikasi menanyakan hak keluarga saya,”tandasnya sambil kecewa

(Hendra)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *