Karimun, 86News.co – Persoalan uang gerenti yang di ambil para agen agen gerenti, bagi calon tenaga kerja yang berangkat ke malaysia, dengan paspor pelancong makin rumit.
Sejumlah uang gerenti yang di ambil para agen-agen gerenti, tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, sehingga di kategorikan sebagai pungutan liar (Pungli).
Info terbaru yang kita dapatkan dari sumber terpercaya, di pelabuhan tanjung balai karimun, Jumat, (27/02/2026) uang gerenti sudah naik menjadi 1.250.000, dan ongkos pp cuman 500.000, dan setiap orang yang berangkat cari kerja ke malaysia 1 kali chap dari imigrasi bayar Rp. 50.000,-
Permasalahan uang gerenti yang berbuntut panjang, untuk mengakhiri permasalahan ini, kamis malam (26/02/2026) diadakan pertemuan di restoran hotel 21, antara para agen gerenti di pelabuhan dengan Dewan Pimpinan Daerah Komite Pengawas Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPD KPK Tipikor) Kabupaten Karimun dan media.
Pertemuan yang demikian alot, diselingi perdebatan, pertemuan sampai jam 22 lewat, tidak membuahkan hasil, sehingga pertemuan bubar dan membawa kekecewaan tersendiri.
Saat di jumpai jumadi ketua DPD KPK tipikor kabupaten karimun, di kantornya menyampaikan bila permasalahan ini tidak selesai, dalam waktu dekat akan mengirimkan surat resmi ke Aparat penegak hukum (APH), dalam hal ke polres dan kajari karimun. Tegas jumadi. (Rustam)











