86NEWS.CO – Pemerintah telah menetapkan hari Jumat sebagai hari Work From Home (WFH) bekerja dari rumah mulai berlaku 1 April 2026. Kebijakan ini sebagai langkah antisipasi melonjaknya harga energi dunia dan terbatasnya pasokan menyusul konflik As-Israel versus Iran.
Walaupun WFH tidak separah saat Covid-19 yang lalu, namun WFH saat ini hanya sehari yaitu Jumat tapi berpotensi menjadi 3 hari dari Jumat sampai Ahad ( long weekend). ini akan memiliki dampak yang sama saat Covid-19. Lantas bagaimana pengaruh WFH terhadap meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga ?
WFH membawa perubahan besar dalam cara individu menjalani kehidupan sehari-hari, terutama karena rumah yang sebelumnya berfungsi sebagai ruang istirahat berubah menjadi pusat dari hampir seluruh aktivitas, mulai dari bekerja, belajar, hingga berinteraksi sosial.
Perubahan ini secara tidak langsung menciptakan kondisi yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), meskipun WFH itu sendiri bukanlah penyebab utama, melainkan faktor yang memperkuat berbagai tekanan yang sudah ada.
Ketika seseorang bekerja dari rumah, batas antara kehidupan pribadi dan pekerjaan menjadi semakin kabur. Tidak adanya pemisahan fisik antara ruang kerja dan ruang keluarga membuat individu sulit melepaskan diri dari tuntutan pekerjaan. Hal ini sering kali menyebabkan kelelahan mental dan emosional karena waktu kerja menjadi tidak terkontrol, bahkan cenderung lebih panjang dibandingkan saat bekerja di kantor.
Dalam kondisi seperti ini, individu menjadi lebih mudah mengalami stres, frustrasi, dan kelelahan psikologis. Emosi yang tidak terkelola dengan baik kemudian berpotensi dilampiaskan kepada anggota keluarga terdekat, sehingga meningkatkan kemungkinan terjadinya konflik yang dapat berkembang menjadi kekerasan.
Selain tekanan kerja, faktor ekonomi juga memainkan peran penting dalam menjelaskan hubungan antara WFH dan peningkatan KDRT. Dalam banyak kasus, kebijakan WFH muncul bersamaan dengan ketidakstabilan ekonomi, seperti penurunan pendapatan atau bahkan kehilangan pekerjaan. Kondisi ini dapat menimbulkan perasaan tidak aman, cemas, dan tekanan dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
Bagi sebagian individu, terutama yang merasa memiliki tanggung jawab utama sebagai pencari nafkah, tekanan ini dapat menimbulkan rasa gagal atau kehilangan kontrol, yang kemudian diekspresikan dalam bentuk perilaku agresif terhadap pasangan atau anggota keluarga lainnya.
WFH juga meningkatkan intensitas interaksi antar anggota keluarga secara signifikan. Jika sebelumnya anggota keluarga memiliki waktu terpisah untuk beraktivitas di luar rumah, maka dalam situasi WFH mereka berada di ruang yang sama dalam waktu yang jauh lebih lama.
Kedekatan yang terus-menerus ini tidak selalu berdampak positif, karena tanpa adanya ruang pribadi dan waktu untuk menenangkan diri, konflik kecil yang biasanya dapat dihindari justru menjadi lebih sering muncul. Ketegangan yang terakumulasi dari interaksi tanpa jeda ini dapat memicu pertengkaran yang lebih serius, bahkan berujung pada kekerasan.
Di sisi lain, WFH juga memperbesar konflik peran dalam keluarga, terutama bagi individu yang harus menjalankan berbagai peran sekaligus dalam satu waktu. Misalnya, seseorang harus menyelesaikan pekerjaan profesional sambil mengurus anak, mengelola rumah tangga, dan memenuhi kebutuhan emosional keluarga.
Ketidakseimbangan dalam pembagian peran ini sering kali menimbulkan rasa tidak adil dan kelelahan, yang kemudian menjadi sumber pertengkaran antara pasangan. Dalam situasi di mana komunikasi tidak berjalan dengan baik, konflik tersebut dapat berkembang menjadi tindakan kekerasan.
Kondisi isolasi sosial yang sering menyertai WFH juga turut memperparah situasi. Berkurangnya interaksi dengan lingkungan luar, seperti teman, rekan kerja, atau keluarga besar, membuat individu kehilangan saluran untuk menyalurkan stres dan mendapatkan dukungan emosional. Bagi korban KDRT, isolasi ini menjadi hambatan besar untuk mencari bantuan atau melaporkan kekerasan yang dialami.
Sementara itu, pelaku kekerasan dapat merasa memiliki kontrol yang lebih besar karena minimnya pengawasan dari pihak luar.
Lebih jauh lagi, dalam konteks relasi kekuasaan dalam rumah tangga, WFH dapat memperkuat dominasi salah satu pihak terhadap pihak lainnya. Kehadiran yang terus-menerus di rumah dapat digunakan oleh pelaku untuk mengawasi, mengontrol, atau membatasi aktivitas pasangan. Ketimpangan kekuasaan ini menjadi salah satu faktor struktural yang memperbesar risiko terjadinya KDRT, terutama dalam rumah tangga yang sebelumnya sudah memiliki pola relasi yang tidak setara.
Dengan demikian, pengaruh WFH terhadap peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga dapat dipahami sebagai hasil dari kombinasi berbagai tekanan yang saling berkaitan, mulai dari stres kerja, tekanan ekonomi, intensitas interaksi yang tinggi, konflik peran, hingga isolasi sosial dan ketimpangan relasi. WFH menciptakan lingkungan yang memperbesar kemungkinan munculnya konflik, dan dalam kondisi tertentu, konflik tersebut dapat berkembang menjadi kekerasan.
Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa upaya pencegahan KDRT dalam konteks WFH tidak hanya berfokus pada individu, tetapi juga pada dukungan sosial, kebijakan kerja yang sehat, serta kesadaran akan pentingnya komunikasi dan keseimbangan dalam kehidupan rumah tangga.
Oleh : Mulyati Pawennei (Professor Hukum Pidana Fakultas Hukum UMI Makassar)

















