GUNUNGKIDUL.-86News co.-– Seorang warga bernama Rani Suparsini, yang beralamat di Dusun Pucanganom RT.002 RW.002, Kecamatan Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyampaikan permohonan terbuka dan kekecewaannya. Ia meminta kepada seseorang bernama Dudin Hasanudin untuk segera mengembalikan kendaraan bermotor roda dua Merex Honda PCX Warna Silper No AB 5364 WR Sampai sast ini tak kunjung dikembalikan, bahkan dibawa pergi ke luar daerah.Kabupaten Gunungkidul Jumaat 15/05/2026
Kronologi kejadian bermula pada hari Sabtu, tanggal 18 April 2026. Saat itu, Dudin Hasanudin meminjam kendaraan milik Rani dengan alasan hanya dipakai sebentar. Berdasarkan pengakuan Rani, ia bersedia meminjam kendaraan tersebut karena terbuai dan percaya dengan mulut manis serta janji-janji pelaku. Namun, hingga berbulan-bulan berlalu, motor tersebut tidak juga dikembalikan, melainkan dibawa pergi oleh Dudin.
” Saya merasa tertipu dengan mulut manisnya. Awalnya dia pinjam sebentar saja, tapi sampai sekarang tidak kembali dan dibawa pergi,” ungkap Rani Suparsini saat memberikan keterangan
Kendaraan yang dibawa kabur tersebut diketahui berjenis Honda PCX, berwarna perak atau abu-abu metalik, dengan nomor polisi AB 5364 WR, dan tercatat atas nama Rani Suparsini.
Berdasarkan informasi yang diterima pemilik kendaraan, Dudin Hasanudin diketahui telah membawa motor tersebut ke kampung halamannya yang beralamat di Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Melalui pernyataan ini, Rani Suparsini meminta kepada Dudin Hasanudin maupun pihak keluarga di alamat tersebut agar segera mengembalikan kendaraannya dengan sukarela. Ia berharap masalah ini tidak perlu berlarut-larut dan dapat diselesaikan dengan baik, sebelum langkah hukum lebih lanjut diambil untuk menuntut tanggung jawab pelaku atas perbuatan yang merugikan pihaknya.
Penulis : wawan
081222183847
0813-2834-9098












