Muatan Pesan Politik Kasus Korupsi Nadim Makarim

Opini343 Dilihat
banner 468x60

86NEWS.CO – Analisis mengenai dimensi politik dalam kasus Nadim Makarim sangat menarik, terutama jika kita melihatnya dari perspektif sosiologi hukum dan dinamika kekuasaan. Sebagai akademisi dan pakar hukum, bahwa batasan antara “penyalahgunaan wewenang” (sebagai unsur pidana) dan “kebijakan yang tidak populer” (sebagai ranah administrasi) perlu kajian dalam perspektif sosiologi hukum.

Dalam persidangan yang berlangsung hingga Mei 2026 ini, terdapat beberapa poin krusial yang memperkuat mengenai adanya “pesan politik” di balik proses hukum tersebut:

banner 336x280

1. Kontradiksi dalam Dakwaan Primer
Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 18 tahun penjara berdasarkan dakwaan primer (Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor), argumen pertahanan Nadiem menunjukkan adanya celah dalam pembuktian penyalahgunaan wewenang:
• Delegasi Wewenang: Nadiem menegaskan bahwa ia tidak menandatangani dokumen teknis pengadaan (hanya di tingkat Dirjen/PPK). Jika prosedur formal diikuti, maka unsur “melawan hukum” dalam penyalahgunaan wewenang secara administratif menjadi sulit dibuktikan secara pidana.
• Diskresi Kebijakan: Narasi yang muncul adalah bahwa digitalisasi (Chromebook) adalah diskresi menteri untuk transformasi pendidikan, bukan untuk keuntungan pribadi.

2. Narasi Politisasi dalam Persidangan
Di persidangan (Mei 2026), Nadiem sendiri menyatakan bahwa ia menjadi sasaran karena “kurang berpolitik” dan tidak memiliki perlindungan politik yang cukup untuk membentengi kebijakan digitalisasinya yang disruptif.
• Disrupsi Kepentingan: Transformasi digital melalui sistem ChromeOS dianggap mengganggu vendor-vendor konvensional yang selama ini mapan dalam proyek pengadaan alat peraga pendidikan tradisional.
• Teori Kriminalisasi Kebijakan: Kasus ini sering dipandang sebagai bentuk criminalization of policy, di mana kegagalan atau kerugian negara akibat kebijakan (yang bersifat judgment call) ditarik paksa ke ranah tindak pidana korupsi.

3. Tuntutan Uang Pengganti yang “Irrasional”
Tuntutan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun dianggap banyak pihak sebagai “pesan” untuk melumpuhkan secara ekonomi. Angka ini didasarkan pada valuasi saham Gojek saat IPO, bukan berdasarkan aliran dana riil yang masuk ke kantong terdakwa dari proyek Chromebook. Hal ini memperkuat kesan bahwa ada upaya untuk memberikan hukuman simbolis yang melampaui fakta materiil kasusnya.

Perspektif Hukum Autopoiesis:
Jika kita kaitkan dengan teori autopoiesis (Sistem Hukum Niklas Luhmann), kasus ini menunjukkan adanya gangguan (irritation) dari sistem politik terhadap sistem hukum.

Politik mencoba “mendikte” kode hukum (Salah/Benar) melalui narasi publik, namun sistem hukum sedang diuji apakah ia mampu mempertahankan otonominya untuk tetap fokus pada bukti-bukti materiil terkait penyalahgunaan wewenang, bukan sekadar memuaskan pesanan kekuasaan.

Oleh : Prof Dr.H.La Ode Husen SH.M.Hum (Direktur Program Pascasarjana UMI Makassar)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *