SEMARANG, 86News.co – Bupati Semarang Ngesti Nugraha menegaskan bahwa hak guna pakai kios maupun los di Pasar Sumowono tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan secara tidak resmi. Pernyataan ini disampaikan menanggapi temuan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, yang menduga adanya praktik jual beli dan penyewaan lahan usaha secara ilegal di pasar tersebut.
“Terkait hal ini, kami masih menunggu surat resmi dari DPRD. Sambil menunggu, kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala UPTD dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) untuk memverifikasi kebenaran dugaan tersebut,” ujar Bupati usai kegiatan Jumat Berkah di rumah dinasnya, Jumat (26/6/2026).
Bupati menegaskan bahwa kios dan los merupakan aset milik pemerintah daerah, sehingga tidak dapat diperjualbelikan. Jika terbukti ada pelanggaran, pihaknya akan mengambil langkah tegas dan memulihkan kondisi sesuai aturan.
“Jual beli itu jelas tidak diperbolehkan. Mungkin selama ini ada penyewaan yang tidak tercatat dan tidak diketahui oleh Diskumperindag. Jika terbukti, maka pihak yang menjual wajib mengembalikan uangnya kepada penyewa,” tegasnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, Bupati juga menginstruksikan agar kios yang dibiarkan kosong dalam waktu lama segera ditindaklanjuti secara bertahap, mulai dari surat peringatan pertama hingga ketiga, hingga pencabutan hak pakai.
“Pedagang yang sudah memiliki izin tidak boleh begitu saja melimpahkannya ke orang lain. Jika sudah tidak ingin berdagang, kewajibannya menyerahkan kembali kepada pemerintah melalui Diskumperindag untuk diserahkan kepada pedagang lain yang membutuhkan. Pengecualian diberikan jika pedagang sedang sakit, dengan memberikan tenggat waktu tertentu,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan memperketat pengawasan dan memberikan sosialisasi kepada seluruh pedagang terdaftar. Penyelidikan juga akan dilakukan untuk mengetahui apakah pelanggaran tersebut melibatkan aparatur sipil negara atau pihak luar.
“Kita telusuri siapa yang menyewakan kepada pihak lain. Jika terbukti tidak sesuai prosedur, maka kewajiban mengembalikan dana tersebut harus dipenuhi,” pungkasnya.
(Vio Sari)
















