Anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu SPKT Polres Majalengka Menerima laporan kehilangan Kartu Tanda Penduduk KTP

Berita, Uncategorized116 Dilihat
banner 468x60

Majalengka -86News co. – Anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka Polda Jabar menerima laporan kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari seorang warga Kabupaten Majalengka, Kamis (2/7/2026).

Pelapor atas nama Deni Sukarya Nurapie, warga Desa Cibodas, Kabupaten Majalengka, mendatangi ruang pelayanan SPKT Polres Majalengka untuk melaporkan kehilangan KTP miliknya. Laporan tersebut diterima dan diproses oleh petugas SPKT sesuai dengan prosedur pelayanan kepolisian yang berlaku.

banner 336x280

Setelah dilakukan pencatatan administrasi dan verifikasi identitas pelapor, petugas memberikan surat keterangan laporan kehilangan yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan penerbitan kembali KTP pada instansi yang berwenang.

Pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Majalengka dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, profesional, dan humanis kepada masyarakat. Masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen penting diimbau untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian terdekat agar dapat memperoleh dokumen administrasi yang diperlukan untuk proses pengurusan lebih lanjut.

Polres Majalengka terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pelayanan SPKT yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Editor : Wawan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *