Gesekan Antar Lembaga dan Due Proses Of Law Dalam Sorotan Autopoetik Hukum

Opini278 Dilihat
banner 468x60

86NEWS.CO – Pernyataan untuk “menghormati proses penegakan hukum dan mengedepankan supremasi hukum” dalam kasus yang melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah sebuah prinsip fundamental yang sangat krusial.

Dalam konteks hukum tata negara dan penegakan keadilan, berikut adalah analisis mendalam mengapa prinsip ini harus menjadi panglima:

banner 336x280

1. Menjaga Marwah Lembaga Penegak Hukum

Kejaksaan Agung, khususnya korps Jampidsus, merupakan ujung tombak negara dalam pemberantasan kasus-kasus korupsi kakap (mega korupsi) yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah. Ketika lembaga ini sedang memproses suatu kasus besar, menghormati proses hukum berarti memberikan ruang bebas intervensi agar para penyidik dapat bekerja secara objektif berdasarkan alat bukti, bukan opini publik atau tekanan politik.

2. Equality Before the Law (Kesetaraan di Hadapan Hukum)

Supremasi hukum menuntut bahwa siapa pun—tanpa memandang jabatan, kekuasaan, atau latar belakang belakangan—memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Jika Jampidsus sedang menyidik suatu pihak, pihak tersebut harus patuh pada proses hukum.

Sebaliknya, jika ada dugaan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang di internal Jampidsus itu sendiri, proses pemeriksaannya pun harus dilakukan lewat jalur hukum yang sah (seperti praperadilan atau pemeriksaan internal), bukan lewat konsolidasi kekuatan politik atau opini luar.

3. Mencegah Kegaduhan Antar-Lembaga

Dalam sejarah penegakan hukum, dinamika dan ketegangan antar-lembaga penegak hukum (misalnya antara Kejaksaan, Kepolisian, atau KPK) kadang tidak terhindarkan saat menangani kasus sensitif.

Mengedepankan supremasi hukum berarti menyelesaikan setiap persinggungan melalui koridor hukum dan kelembagaan yang resmi, sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) dan undang-undang yang berlaku, demi menjaga stabilitas keamanan dan hukum nasional.

Menghormati proses hukum bukan berarti masyarakat harus bersikap apatis atau tidak kritis. Pengawasan publik yang objektif, kritis, dan konstruktif tetap sangat dibutuhkan agar proses penegakan hukum yang berjalan di Jampidsus tetap berada di jalur yang benar (due process of law), transparan, dan akuntabel.

Melihat rentetan peristiwa tersebut—mulai dari isu penggeladahan rumah Febrie Ardiansyah (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus/Jampidsus) oleh oknum anggota Densus 88/Polri, hingga isu “pengepungan” atau peningkatan pengamanan di sekitar Kejaksaan Agung maupun keterlibatan unsur TNI—jika dibedah dalam perspektif Due Process of Law (Proses Hukum yang Adil dan Semestinya), terdapat beberapa catatan kritis yang sangat mendasar.

Secara normatif, due process of law menuntut agar setiap tindakan penegakan hukum dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku, transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia serta kelembagaan yang sah.

Berikut adalah analisis pendapat dari perspektif tersebut:

1. Aspek Kejelasan Hukum dan Prosedur (Legalitas Tindakan)

Due process of law mensyaratkan bahwa setiap tindakan hukum (seperti pengintipan, pembuntutan, atau penggeladahan) harus didasarkan pada surat perintah yang sah dan tujuan penyidikan yang jelas (legal basis).
• Jika tanpa prosedur yang sah: Tindakan pembuntutan atau upaya intimidasi antar-aparat penegak hukum di luar koridor hukum acara pidana (KUHAP) adalah pelanggaran serius terhadap due process. Hal ini memicu persepsi publik bahwa tindakan tersebut bukan murni penegakan hukum (law enforcement), melainkan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) atau gesekan kepentingan (kriminalisasi).

2. Runtuhnya Asas Check and Balances dan Sinergi Antar-Lembaga

Idealnya, institusi penegak hukum (Kejaksaan dan Polri) bekerja dalam sistem peradilan pidana yang terpadu (Integrated Criminal Justice System).
• Ketika terjadi insiden saling intip atau gesekan di lapangan, hal ini menunjukkan adanya sumbatan komunikasi dan ego sektoral.
• Due process of law tidak akan berjalan dengan baik jika antar-lembaga penegak hukum justru saling mencurigai atau melakukan tindakan defensif/ofensif di luar koridor hukum acara. Hal ini berpotensi merusak legitimasi penegakan hukum di mata masyarakat.

3. Keterlibatan TNI dalam Perspektif Hukum
Terkait adanya pengamanan tambahan atau keberadaan unsur TNI di lingkungan

Kejaksaan Agung pasca-insiden tersebut:
• Secara Regulasi: Tugas utama TNI adalah pertahanan negara (UU No. 34 Tahun 2004). Keterlibatan TNI dalam ranah penegakan hukum sipil atau pengamanan lembaga sipil memiliki aturan ketat, seperti operasi militer selain perang (OMSP) atas keputusan politik negara, atau bantuan terhadap Polri/pemerintah sipil.
• Dalam Due Process: Pengamanan oleh TNI di institusi hukum sipil (Kejaksaan) secara kasat mata menunjukkan adanya situasi abnormal atau krisis kepercayaan antar-aparat penegak hukum sipil itu sendiri.

Meskipun ditujukan untuk langkah preventif menjaga keamanan obyek vital negara atau pejabat negara, eskalasi seperti ini dalam jangka panjang kurang sehat bagi iklim due process of law yang seharusnya murni berada di wilayah supremasi hukum sipil dan peradilan umum.

Jika peristiwa ketegangan antara Kejaksaan Agung (Jampidsus), Polri (Polda Metro/Densus 88), dan keterlibatan TNI dianalisis menggunakan teori Sistem Hukum Autopoietik (yang dikembangkan oleh Niklas Luhmann), kita akan melihat fenomena ini bukan sekadar sebagai konflik personal atau politik, melainkan sebagai bentuk gangguan komunikasi di dalam sistem hukum itu sendiri.

Dalam teori autopoiesis, sistem hukum dipandang sebagai sistem yang mandiri, mereproduksi dirinya sendiri, dan tertutup secara operasional (operationally closed). Sistem hukum hidup dari komunikasi hukum dengan menggunakan kode biner yang spesifik, yaitu: Legal vs. Illegal (Sah vs. Tidak Sah).

Berikut adalah analisis mendalamnya:

1. Kegagalan Diferensiasi Fungsional dan Invasi Kode Luar
Sistem hukum yang matang seharusnya bekerja secara independen dari sistem lain, seperti sistem politik (kode: Kekuasaan/Tanpa Kekuasaan) atau sistem ekonomi (kode: Untung/Rugi).
• Analisis Kasus: Ketika oknum Polri melakukan pembuntutan terhadap Jampidsus (yang sedang menangani kasus korupsi komoditas besar), lalu direspons dengan pengamanan oleh TNI, terjadi pencampuran kode.
• Sistem hukum mengalami over-politicization. Tindakan penggeledahan, pengepungan, atau pembamanan darurat tersebut tidak lagi murni berkomunikasi tentang “apakah tindakan ini sah (legal) menurut KUHAP?”, melainkan bergeser menjadi komunikasi tentang “siapa yang memiliki kekuatan/akses kekuasaan lebih besar (power strike)”. Ini adalah tanda bahwa sistem hukum sedang diinvasi oleh sistem politik/kekuasaan.

2. Gangguan pada Elemen Self-Production (Reproduksi Mandiri)

Autopoiesis berarti hukum memproduksi hukum melalui elemen hukum itu sendiri (misalnya: putusan hakim lahir dari undang-undang, undang-undang lahir dari prosedur hukum).
• Analisis Kasus: Dalam peristiwa ini, tindakan-tindakan yang diambil di lapangan (seperti pamer kekuatan atau pengamanan bersenjata) tidak diproduksi oleh argumen-argumen hukum yang jernih, melainkan oleh reaksi defensif kelembagaan.
• Ketika subsistem penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) yang seharusnya menjadi motor reproduksi hukum justru saling menegasikan, sistem hukum mengalami situasi autotoksik (meracuni diri sendiri). Tindakan satu lembaga dianggap illegal oleh lembaga lain tanpa melalui mekanisme pengujian peradilan resmi (seperti praperadilan), melainkan diselesaikan lewat konfrontasi fisik/psikologis di lapangan.

3. Irritation (Iritasi) Lingkungan terhadap Sistem Hukum

Luhmann menyatakan bahwa sistem hukum tertutup secara operasional, tetapi terbuka terhadap “iritasi” dari lingkungannya (ekonomi, politik, publik). Kasus korupsi besar yang sedang ditangani Jampidsus adalah iritasi dari sistem ekonomi-politik yang masuk ke sistem hukum.
• Analisis Kasus: Sistem hukum (Kejaksaan) mencoba memproses iritasi tersebut menggunakan kode legal/illegal. Namun, daya rusak dari sistem luar (jejaring ekonomi-politik di balik kasus korupsi tersebut) begitu kuat, sehingga ia menembus pertahanan sistem hukum dan memicu benturan antar-institusi penegak hukum.
• Keterlibatan TNI dalam mengamankan Kejaksaan Agung dapat dibaca sebagai mekanisme pertahanan eksternal yang dipinjam oleh subsistem hukum (Kejaksaan) karena struktur internal hukum (KUHAP dan sinergi Polri-Kejaksaan) dianggap gagal memberikan perlindungan operasional yang memadai bagi berjalannya fungsi penegakan hukum itu sendiri.

4. Ancaman Dedifferentiation (De-diferensiasi)

Bahaya terbesar dari perspektif autopoiesis adalah jika sistem hukum gagal mempertahankan batas-batasnya (boundaries) dan melebur kembali ke dalam sistem kekuasaan mentah (dedifferentiation). Jika ini terjadi, hukum tidak lagi ditaati karena ia “sah secara hukum”, melainkan karena ia “didukung oleh moncong senjata atau kekuatan politik”.

Oleh : Prof Dr.H.La Ode Husen SH.M.Hum  Direktur Program Pascasarjana UMI Makassar- Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *