Polisi Gagalkan Peredaran Lebih dari Seribu Pil Terlarang Saat Razia Knalpot Brong

Berita119 Dilihat
banner 468x60

CIANJUR, 86 News.co – Polres Cianjur secara konsisten terus memperketat pengamanan wilayah guna mengawal situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. Lewat kejelian personel di lapangan, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cianjur sukses menggagalkan penyelundupan obat-obatan keras terbatas siap edar.

Operasi penangkapan ini terjadi secara tidak sengaja saat petugas gabungan sedang menggelar razia penertiban knalpot bising tepat di depan Mapolres Cianjur, Jalan Abdullah bin Nuh, Rabu (15/7/2026).

banner 336x280

Dalam intervensi hukum tersebut, dua pemuda berinisial RF dan ANE langsung diringkus setelah kedapatan membawa pasokan ribuan butir pil haram.

Sirkulasi penegakan hukum yang taktis ini bermula dari langkah preventif Korps Baju Cokelat dalam merespons keluhan warga terkait polusi suara di jalan raya. Kapolres Cianjur, AKBP A. Alexander Yurikho, menjelaskan bahwa pada awalnya personel kepolisian hanya berniat melakukan penertiban rutin terhadap kendaraan roda dua yang tidak sesuai dengan standar spesifikasi teknis. Kendati demikian, gerak-gerik mencurigakan serta kepanikan dari kedua pemuda yang mengendarai sepeda motor berknalpot brong tersebut justru memicu insting deteksi dini para petugas di area pemeriksaan.

“Karena sepeda motornya berknalpot bising dan tidak dilengkapi beberapa kelengkapan kendaraan. Sehingga petugas memberhentikan kendaraannya,” urai Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho saat membeberkan kronologis awal di Mapolres Cianjur.

Melihat ketidaktenangan yang ditunjukkan oleh RF dan ANE saat proses pemeriksaan dokumen, manajemen Polres Cianjur langsung memerintahkan tindakan penggeledahan badan dan kendaraan secara menyeluruh. Hasilnya, petugas dibuat terkejut dengan ditemukannya ribuan butir obat keras terbatas yang disembunyikan secara rapi di dalam struktur kendaraan pelaku.

“Ada sekitar 400 butir obat jenis heximer dan 660 butir obat jenis tramadol,” rinci AKBP A. Alexander Yurikho terkait sirkulasi logistik barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi razia.

Berdasarkan hasil sirkulasi pemeriksaan sementara oleh penyidik Satres Narkoba Polres Cianjur, kedua pelaku secara blak-blakan mengaku mendapatkan pasokan komoditas gelap tersebut dari seorang bandar yang beroperasi di wilayah hukum Sukabumi. Rencananya, ribuan pil koplo tersebut akan dipasarkan secara masif menyasar segmentasi pemuda di wilayah Kabupaten Cianjur.

“Rencananya diedarkan di Cianjur. Modus pengedarannya seperti apa, masih kami dalami. Apakah dijual secara eceran melalui transaksi langsung atau secara online, masih kami cari tahu. Kami akan ungkap bandar besarnya. Memastikan Cianjur aman dari peredaran obat terlarang,” tegas AKBP A. Alexander Yurikho berkomitmen memutus mata rantai pasokan dari hulu ke hilir.

Guna memberikan kepastian hukum yang berkeadilan, Polres Cianjur telah Menahan RF dan ANE demi kelancaran penyidikan. Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sanksi yang menanti kedua pengedar ini tidak main-main, yakni ancaman hukuman pidana kurungan maksimal hingga 12 tahun penjara.

Trs

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *