MANDAILING NATAL, 86News.co – PT Bina Mitra Indosejahtera (BMI), selaku pemenang tender proyek pelebaran dan preservasi jalan nasional di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diduga kuat menggunakan material galian C ilegal atau tanpa izin produksi.
Proyek infrastruktur tersebut meliputi ruas Jalan Simpang Gambir – Lingga Bayu sampai dengan Mangga Manis – Muara Batang Gadis. Diketahui, proyek bernilai fantasis ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan pagu anggaran mencapai Rp98.999.985.419,69 (sekitar Rp99 miliar).
Petugas lapangan PT BMI, Syufriatna Kurniawan, membenarkan bahwa material yang digunakan dalam pengerjaan jalan tersebut dipasok oleh PT Mandala Karya Nusantara Medan. Namun, pemasok tersebut diduga kuat belum mengantongi izin resmi untuk melakukan produksi material.
“Kalau izin galian C PT Mandala Karya Nusantara dari Medan, mereka yang pegang. Kebetulan saya tidak pegang, di kantor ada. Tapi titik koordinatnya saya kurang tahu di mana,” ujar Syufriatna saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/7/2026).
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut terhadap dokumen yang ditunjukkan oleh Syufriatna, terungkap bahwa PT Mandala Karya Nusantara Medan ternyata belum memiliki izin operasi produksi. Dokumen yang ada saat ini baru sebatas tahap izin uji coba kelengkapan data atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Selain itu, Syufriatna juga mengakui adanya ketidaksesuaian titik lokasi penambangan pada dokumen dengan lokasi riil pengambilan material
“Iya, saya juga sudah cek bahwa koordinat yang ada di izin tidak sama dengan permohonan lokasi pengambilan material mereka, yakni di Desa Rantobi, Batang Natal. Kalau kami (PT BMI) kan hanya membeli material. Lagipula, risiko di wilayah ini memang tidak ada yang punya izin resmi,” akunya.
Ia menambahkan, berdasarkan klausul kontrak kerja dengan negara, pihak kontraktor sebenarnya diwajibkan untuk membeli material dari penyedia yang memiliki izin resmi (legal).
“Kalau dalam proses lelang tender, masalah galian C tidak disebutkan mendetail, hanya memberikan dokumen perusahaan kami. Namun, setelah pekerjaan berjalan, kami memang diharuskan menggunakan material dari galian C yang berizin,” tambah Syufriatna
(Maruba)











