MK Final: Gugatan Pilkada Banyuasin Kandas, Askolani-Netta Resmi Nakhoda Baru

Berita1722 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, 86News.co — Palu Mahkamah Konstitusi (MK) telah diketuk, mengakhiri polemik sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuasin. Dalam putusan sela yang dibacakan hari ini, MK dengan tegas menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Slamet-Alfi.

Sidang yang digelar di Gedung MK tersebut memutuskan untuk mengabulkan sebagian eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait terkait dengan kedudukan hukum pemohon. Namun, eksepsi untuk poin-poin lainnya dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim.

banner 336x280

Puncak dari persidangan adalah putusan pokok permohonan, di mana MK menyatakan bahwa permohonan Paslon 02 tidak dapat diterima. Dengan keputusan ini, Paslon nomor urut 01, Askolani-Netta, secara definitif ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin terpilih untuk periode 2025-2030.

Ekspresi syukur dan lega terpancar dari Bupati Banyuasin terpilih, Dr. H. Askolani, saat dimintai tanggapannya. Ia menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas putusan MK tersebut.

“Alhamdulillah, kemenangan ini adalah buah dari kerja keras seluruh tim dan doa restu masyarakat Banyuasin. Ini adalah kemenangan kita bersama,” ujarnya penuh haru pada Selasa (4/2/2025).

Menyinggung persiapan pelantikan yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada tanggal 18 hingga 20 Februari mendatang, Askolani menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin.

Meskipun putusan MK telah final dan menolak gugatan rivalnya, Askolani menekankan bahwa penetapan resmi dirinya dan Netta sebagai pemimpin baru Banyuasin tetap menunggu ketetapan dari KPU.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh elemen masyarakat Banyuasin yang telah mengawal proses demokrasi ini hingga tuntas. Amanah ini akan kami emban dengan sebaik-baiknya. Apresiasi juga kami sampaikan kepada Majelis Hakim MK atas profesionalisme dan ketegasan dalam mengambil keputusan sesuai prosedur,” pungkas Askolani.

(/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *