Negara- Negara Islam Dalam Perang Iran VS Amerika- Israel

Opini266 Dilihat
banner 468x60

86NEWS.CO – Dari kepentingan ekonomi sampai ketakutan politik Strategi “Diplomasi Tanpa Nilai Agama”

Rusia dan Tiongkok sedang memainkan narasi pragmatisme. Dengan menyebut diri mereka sebagai pihak yang “tak beriman” namun bertindak nyata, mereka ingin meruntuhkan klaim moralitas negara-negara Barat dan sekaligus menyentil negara-negara Muslim.

banner 336x280

• Pesan Intinya: “Kami tidak butuh kesamaan Tuhan untuk membela keadilan; kalian punya kesamaan Tuhan tapi di mana aksi kalian?” Ini adalah serangan retoris yang sangat efektif untuk memicu perdebatan di akar rumput negara-negara Muslim.

2. Sentilan Spesifik untuk Indonesia

Kritik terhadap Indonesia mengenai “retorika di mimbar PBB” menyentuh titik sensitif diplomasi luar negeri kita yang menganut prinsip Bebas Aktif.

• Posisi Indonesia: Indonesia memang sering terjebak dalam posisi sulit; secara konstitusi membela kemerdekaan bangsa (seperti Palestina), namun secara ekonomi memiliki ketergantungan yang kuat pada sistem finansial global yang didominasi Barat.

• Veto Politik: Rusia dan Tiongkok menonjolkan kekuatan mereka di Dewan Keamanan PBB sebagai pembeda utama dengan Indonesia yang hanya bisa bersuara tanpa hak veto.

3. Realitas Kepentingan di Balik Dukungan

Meskipun narasi ini terlihat seperti pembelaan terhadap “keadilan,” kita harus tetap kritis. Dukungan Rusia dan Tiongkok terhadap Iran atau negara-negara yang berkonflik dengan Barat bukan semata-mata karena moralitas, melainkan:

• Keseimbangan Kekuatan (Balance of Power): Melemahkan dominasi Amerika Serikat.

• Kepentingan Strategis: Akses energi, jalur perdagangan, dan aliansi militer.

4. Ironi yang Diangkat

Pernyataan ini menyoroti fenomena “Solidaritas yang Terbelah” di dunia Muslim. Memang ada realitas di mana negara-negara OKI (Organisasi Kerja Sama Islam) sering kali tidak satu suara karena perbedaan kepentingan nasional, ekonomi, maupun ketakutan akan sanksi dari pihak Barat.

Kesimpulan

Pernyataan ini adalah bentuk psywar (perang urat saraf) yang bertujuan untuk:

1. Menarik simpati publik di negara Muslim agar lebih condong ke blok Timur (Rusia-Tiongkok).

2. Menciptakan tekanan domestik bagi pemerintah negara-negara Muslim (termasuk Indonesia) agar mengambil sikap yang lebih keras terhadap Barat.

3. Memposisikan diri sebagai “pelindung alternatif” dunia ketiga yang lebih bisa diandalkan daripada sistem keamanan yang dipimpin AS.

Singkatnya: Ini adalah kritik yang sangat pedas namun mengandung kebenaran pahit tentang betapa tumpulnya solidaritas antarnegara jika sudah berbenturan dengan kepentingan ekonomi dan ketakutan politik.

Dari perspektif hukum internasional menjadi sangat menarik karena melibatkan perbenturan antara prinsip kedaulatan, kewajiban asasi negara, dan efektivitas institusi global.

Berikut adalah analisisnya:

1. Prinsip Kedaulatan dan Intervensi (Non-Intervention)

Secara hukum, klaim Rusia dan Tiongkok mengenai perlindungan terhadap negara berdaulat (seperti Iran) bersandar pada Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, yang melarang penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial suatu negara.

• Posisi Blok Timur: Mereka memposisikan diri sebagai penjaga hukum internasional dengan menggunakan Hak Veto di Dewan Keamanan PBB untuk menghalangi sanksi atau intervensi militer Barat yang dianggap ilegal.

• Kritik terhadap Indonesia: “Sikap nyata” yang dituntut dalam narasi tersebut secara hukum berarti desakan agar Indonesia keluar dari netralitas dan secara aktif menentang tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional oleh pihak Barat.

2. Efektivitas Dewan Keamanan PBB

Pernyataan ini menyoroti kelemahan struktural hukum internasional. Indonesia, sebagai negara tanpa hak veto, hanya memiliki kekuatan diplomasi lunak (soft power).

• Legalitas vs. Legitimasi: Secara hukum, Indonesia sudah menjalankan kewajibannya melalui retorika di PBB dan partisipasi dalam resolusi Majelis Umum. Namun, Rusia dan Tiongkok menegaskan bahwa dalam hukum internasional yang anarkis, kekuatan nyata (veto dan dukungan militer) jauh lebih berarti daripada sekadar pernyataan hukum di mimbar.

3. Kewajiban Solidaritas (Jus Cogens)

Dalam hukum internasional, terdapat norma yang tidak boleh dilanggar (Jus Cogens), seperti larangan agresi.

• Narasi ini mencoba menggiring opini bahwa negara-negara Muslim memiliki kewajiban hukum (bukan sekadar moral) untuk membela sesama negara Muslim yang hak asasinya dilanggar.

• Namun, secara hukum positif, tidak ada kewajiban bagi sebuah negara untuk mengintervensi konflik negara lain kecuali ada kesepakatan pertahanan kolektif (seperti NATO, yang tidak dimiliki secara solid oleh dunia Muslim).

4. Standar Ganda (Double Standards)

Pernyataan ini menyerang “standar ganda” Barat, namun secara hukum internasional, Rusia dan Tiongkok juga sering dikritik menggunakan argumen yang sama:

• Rusia sering menggunakan argumen “perlindungan kedaulatan” di satu tempat, namun melakukan tindakan yang dianggap melanggar kedaulatan di tempat lain (contoh: Ukraina).

• Tiongkok menekankan non-intervensi, namun sering menggunakan kekuatan ekonomi sebagai instrumen tekanan yang secara hukum berada di wilayah abu-abu (grey zone).

Oleh : Prof Dr.H.La Ode Husen SH.M.Hum (Direktur Program Pascasarjana UMI Makassar)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *