86NEWS.CO – Polri masa depan tidak boleh lagi menyisakan residu militeristik dalam watak dan tindakannya. Polisi masa depan adalah “polisi sipil” dalam arti yang seutuhnya.
• Orientasi Publik: Tolok ukur keberhasilan kepolisian ke depan bukan lagi dihitung dari seberapa banyak orang yang ditangkap atau dijebloskan ke penjara, melainkan seberapa tinggi tingkat kepercayaan publik (public trust) dan seberapa aman masyarakat menjalankan aktivitasnya.
• Perlindungan HAM: Polisi masa depan wajib menempatkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) bukan sebagai beban administratif, melainkan sebagai doktrin utama dalam setiap tindakan lapangan, mulai dari penyelidikan hingga penindakan.
2. Penguatan Pengawasan Eksternal dan Check and Balances
Seiring dengan bergulirnya undang-undang baru yang berpotensi memperkuat kewenangan institusi kepolisian, Prof. La Ode Husen sangat menekankan pentingnya keseimbangan (check and balances).
• Kewenangan yang besar tanpa pengawasan yang kuat sangat rentan terhadap penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Oleh karena itu, lembaga pengawas eksternal seperti Kompolnas di masa depan harus diperkuat fungsinya, baik dari segi instrumen kelembagaan maupun independensi.
• Kompolnas masa depan tidak boleh sekadar menjadi “stempel” atau pemadam kebakaran saat ada kasus besar, melainkan bertindak sebagai penjamin mutu (quality assurance) yang memastikan arah kebijakan Polri tetap lurus sesuai dengan koridor hukum dan amanat konstitusi.
3. Responsif Terhadap Kodifikasi Hukum Baru (Restorative Justice yang Substantif)
Memasuki era implementasi hukum pidana baru dan penataan hukum acara, Polri masa depan dituntut untuk sangat adaptif dan memiliki kapasitas keilmuan yang tinggi.
• Keadilan Restoratif: Pendekatan hukum harus bergeser dari paradigma retributif (pembalasan/penghukuman) menuju pendekatan korektif dan rehabilitatif melalui Restorative Justice. Namun, Prof. La Ode Husen mengingatkan bahwa di masa depan, penerapan keadilan restoratif ini harus transparan dan akuntabel, jangan sampai bergeser menjadi ruang transaksional baru yang mencederai rasa keadilan korban.
4. Reformasi Kultural: Mengubah Watak Pelayanan
Bagian tersulit dari reformasi Polri yang terus disuarakan hingga masa depan adalah reformasi kultural. Menurut pandangan beliau:
• The Man Behind the Gun: Secanggih apa pun regulasi baru (UU Polri) atau fasilitas teknologi siber yang dimiliki, efektivitasnya kembali pada integritas personel.
• Polisi masa depan harus mengikis habis budaya koruptif, arogansi kekuasaan, dan sifat eksklusif. Personel Polri ke depan adalah mereka yang profesional, memiliki kompetensi hukum mumpuni, serta memperlakukan masyarakat setara di hadapan hukum (equality before the law).
Kesimpulan Pandangan
Secara akademis dan empiris, Prof. La Ode Husen melihat bahwa masa depan Polri sangat ditentukan oleh kemauan institusi untuk terus membuka diri terhadap kritik dan pengawasan.
UU Polri yang baru harus dijadikan momentum untuk memperkuat pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, bukan untuk memperluas kekuasaan yang menjauhkan kepolisian dari rakyat. Polri masa depan adalah Polri yang profesional, berintegritas, tegak lurus pada hukum, dan dicintai oleh masyarakat.
Prof Dr.H.La Ode Husen SH.M.Hum (Direktur Program Pascasarjana UMI Makassar- Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Kompolna)















