TANGSEL, 86NEWS.CO– Mahasiswa yang terhimpun dalam Jaringan Mahasiswa Banten (JMB) Jakarta menduga alokasi dan pengelolaan anggaran belanja sewa hotel sebesar Rp3,7 miliar pada beberapa program di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten terindikasi diduga bermasalah.
Ketua Umum JMB Jakarta, Kasman Guntoro, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Banten dan Polda Banten segera turun tangan dan melakukan penyelidikan. Kami juga meminta BPK RI agar segera datang ke Banten melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran itu. Jangan sampai sistem penganggarannya ini bertabrakan dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Kasman, Kamis (30/07), dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan.
Kasman menyesalkan tindakan Dindikbud yang lebih mengedepankan kemewahan daripada memprioritaskan masyarakat Banten.
Menurutnya, dalam proses merumuskan program serta merealisasikan program yang menggunakan uang rakyat tersebut, Dindikbud Provinsi Banten seharusnya tidak mesti melakukan sewa hotel.
“Pemprov itu kan punya gedung, punya aula yang itu milik pemerintah dan bisa dimanfaatkan untuk kegiatan rapat, sosialisasi, maupun agenda-agenda kedinasan lainnya, sehingga pengeluaran untuk sewa hotel itu bisa diprioritaskan pada hal-hal yang lain,” terang Kasman.
Kasman berpendapat bahwa jika semua kegiatan dinas dipusatkan di gedung milik pemerintah, anggaran sebesar Rp3,7 miliar itu dapat dialokasikan pada program-program lainnya.
“Jika kegiatan dipusatkan di gedung milik pemerintah, anggaran Rp3,7 miliar itu tidak perlu habis untuk biaya sewa hotel. Dana itu seharusnya dapat dialihkan untuk program yang manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat, khususnya peserta didik,” tegas Kasman.
Tidak hanya itu, Kasman juga mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di lingkungan Dindikbud menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan efisien, akuntabel, dan transparan.
“Harapan masyarakat Banten itu sederhana, dahulukan kebutuhan dasar anak-anak sekolah. Anggaran daerah sangat bisa diarahkan kepada hal-hal yang benar-benar bermanfaat dan menyentuh kepentingan pendidikan,” tegasnya.
Atas dasar itu, JMB Jakarta mendesak Kejaksaan Tinggi Banten, Polda Banten, dan BPK RI melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan Dindikbud Provinsi Banten.
Kasman menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan APBD perlu diperketat di tengah kondisi keuangan daerah yang dinilainya terus menyusut.
“APBD Banten saat ini terus menyusut, dan kami menilai pengelolaan keuangan daerah di bawah kepemimpinan Andra Soni terkesan sporadis dan ugal-ugalan. Oleh karena itu, perlu ada pengawasan yang serius agar penggunaan anggaran benar-benar sesuai untuk kepentingan masyarakat dan tidak ada pembancakan pada uang rakyat,” terangnya.
JMB Jakarta, kata Kasman, saat ini masih melakukan kajian secara komprehensif terhadap sejumlah penggunaan anggaran di lingkungan Dindikbud Banten. Hasil kajian tersebut, tambah Kasman, nantinya akan disampaikan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan tindak lanjut.
“Saat ini kami masih melakukan kajian mendalam. Setelah kajian kami selesai, tentu akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum. Banten harus bersih dari korupsi, sesuai dengan tagline yang disampaikan Andra Soni ketika maju sebagai calon gubernur pada Pilkada lalu,” tambah Kasman.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Banten maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten terkait penggunaan anggaran tersebut. Demi keberimbangan informasi, wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait. (Haji Merah)











