Unggahan Larangan Foto dan Rekam di Puskesmas Patrol Tuai Sorotan Warganet

banner 468x60

Indramayu, 86News.co – Unggahan akun Facebook resmi UPTD Puskesmas Patrol, Kabupaten Indramayu, yang berisi imbauan larangan mengambil foto, video, maupun audio di area pelayanan menuai sorotan warganet. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan kebijakan tersebut dan menilai aturan itu berpotensi membatasi hak masyarakat untuk mendokumentasikan pelayanan publik.

Dalam unggahan yang beredar, Puskesmas Patrol menyampaikan pemberitahuan bertajuk “Demi Kenyamanan Pasien dan Staf Puskesmas”. Pada poster tersebut tertulis permohonan kepada pengunjung untuk tidak mengambil gambar, foto, video, maupun audio di area pelayanan puskesmas. Kamis (30/7/2026).

banner 336x280

Unggahan itu juga mencantumkan sejumlah dasar hukum sebagai landasan kebijakan. Namun, setelah dipublikasikan, kolom komentar dipenuhi tanggapan beragam dari warganet. Sebagian mendukung kebijakan tersebut dengan alasan melindungi privasi pasien, sementara sebagian lainnya mengkritik karena dinilai dapat mengurangi transparansi pelayanan publik.

Beberapa warganet mempertanyakan apakah larangan tersebut berlaku secara menyeluruh, termasuk bagi masyarakat yang ingin mendokumentasikan dugaan pelayanan yang tidak sesuai prosedur. Mereka juga meminta penjelasan lebih rinci mengenai dasar hukum yang digunakan.

Di sisi lain, terdapat pula komentar yang menilai kebijakan tersebut merupakan langkah untuk menjaga kerahasiaan data pasien dan menciptakan suasana pelayanan kesehatan yang lebih nyaman bagi pasien maupun tenaga kesehatan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak UPTD Puskesmas Patrol maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu terkait polemik yang berkembang di media sosial tersebut. Masyarakat pun menantikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai maksud dan penerapan kebijakan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara perlindungan privasi pasien dan keterbukaan pelayanan publik di fasilitas kesehatan.

(Agus Karmat)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *