86news co.Sumedang, – Dugaan pungutan untuk ujian praktek di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Haurgombong 2, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, menjadi sorotan awak media. Hal ini menyusul laporan yang diterima redaksi 86News terkait adanya pungutan tersebut.desa haurngombong kacmtan pamulihan 20/03/2025
Awak media merasa heran dan mempertanyakan masih adanya pungutan di sekolah dasar, mengingat telah adanya himbauan atau surat edaran dari Gubernur Jawa Barat yang melarang sekolah untuk memungut biaya kepada orang tua siswa dengan dalil bantuan atau alasan lainnya, termasuk iuran. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, yang menyatakan bahwa dana BOS diperuntukkan untuk membiayai seluruh kegiatan pembelajaran di sekolah, termasuk ujian praktek.
Indra Jabrix, jurnalis Mitraaspirasi.net, langsung mendatangi SDN Haurgombong 2 untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut. Dalam pertemuan dengan kepala sekolah, Indra Jabrix mendapat konfirmasi bahwa memang ada pungutan untuk ujian praktek kelas 6 yang diputuskan dalam rapat sebelum surat edaran Gubernur Jawa Barat dikeluarkan.
Namun, kepala sekolah menyatakan bahwa uang tersebut telah dikembalikan kepada orang tua siswa.
Meskipun demikian, Indra Jabrix menegaskan bahwa pengakuan kepala sekolah tersebut menunjukkan adanya pungutan untuk ujian praktek. Padahal, menurutnya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seharusnya sudah mencukupi untuk membiayai kegiatan pembelajaran di sekolah, termasuk ujian praktek, terutama di tingkat sekolah dasar.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sekolah dilarang melakukan pungutan kepada orang tua siswa di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, diharapkan dapat menyelidiki lebih lanjut dugaan pungutan ini dan memastikan bahwa sekolah mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan UU Nomor 20 Tahun 2003.
Penulis : Wawan
Bersama : TIM
















